Dalam pertandingan di Shenzhen Youth Football Training.
(Abu Bakar Syatha ad-Dimiyati.Menurut pendapat Ibnu Hajar al-Asqalani jumhur ulama selain madzhab Syafii.

hukumnya sah apabila ia berpuasa di paruh kedua bulan Syaban.Mereka menilai bahwa hadist di atas sebagai hadist yang lemah.pemahaman para ulama pada hadist ini cukup beragam.

sangat dianjurkan untuk segera menunaikan qada puasa.muslim boleh menjalankan qadha Ramadan meski sudah memasuki separuh akhir bulan Syaban.

sekaligus menjadi pertanda bahwa bulan Ramadan sebentar lagi akan tiba.
apabila puasa yang dilaksanakan merupakan puasa qadha Ranadan nadzar.Namun uang tersebut sama sekali tidak diterima oleh korban.
Selasa (4/2/2025) Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp6.AKBP Gogo Demosi 8 Tahun googletag.
Sementara mobil tersebut telah sudah raib.yang saat ini sudah naik ke tingkat penyidikan.



