berbicara dari Amman.
Rahmat Hidayat.pada sidang perdana.

JAKARTA - Gugatan sengketa hasil Pilkada Sulawesi Tengah 2024 yang diajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1 Ahmad Ali dan Abdul Karim Al Jufri berakhir kandas lantaran Mahkamah Konstitusi menyatakan perkara tidak dapat diterima.dalil-dalil serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.wali kota maupun wakilnya dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.

Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada mengatur bahwa gubernur.Ahmad Ali-Abdul Karim meminta Mahkamah untuk memerintahkan KPU Provinsi Sulteng melakukan pemungutan suara ulang karena menduga ada pelanggaran administrasi yang dilakukan dua rivalnya.

pasangan calon nomor urut 2 Anwar-Reny A.
Mahkamah menilai alasan-alasan permohonan Ahmad Ali-Abdul Karim tidak jelas atau kabur (obscuur).Hal disampaikan anggota tim hukum KPK saat membacakan tanggapan atas petitum kubu Hasto Kristiyanto pada persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tak hanya Harun Masiku.Hasto diketahui ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang turut menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan buronannya.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto juga disebut menyepakati biaya yang diminta Wahyu Setiawan dalam pengurusan PAW tersebut.Pada perbincangan tersebut akhirnya Harun menyepakati biaya yang diminta oleh Wahyu Setiawan senilai Rp900 juta.



