Asep juga memastikan setiap permintaan keterangan.
terdakwa Ratu Entok sedang melakukan siaran langsung di media sosial lewat akun TikTok pribadinya.sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

20:18 Atas perbuatannya.kata Hakim Ketua Achmad.Ratu Entok didakwa melanggar Pasal 45A ayat (2)junctoPasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

dan lengkap.Di siaran langsung itu.

Menyatakan eksepsi terdakwa yang diajukan melalui penasihat hukumnya tidak dapat diterima
serta masyarakat yang memberikan kepercayaan kepada dirinya.14:18 Adapun.
ujar Cak Imin kepada wartawan di TMPN.pejabat negara disarankan untuk tak menggunakan fasilitas pengawalan tersebut.
Pernyataan itu disampaikan saat mengomentari viralnya petugas pengawal (patwal) yang bersikap arogan saat mendampingi mobil berpelat RI 36.Konteks butuh yang dimaksud seperti saat berdinas dalam menjalankan tugas negara.



