pelayanan publik.
Berdasarkan pemeriksaan.tanpa pemandu.

KARANGASEM - Petugas Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mendeportasi pria warga negara Norwegia berinisial BG (41) karena melakukan pelanggaran yakni mendaki Gunung Agung di Kabupaten Karangasem.kami langsung menerjunkan tim ke lokasi dan mengamankan WNA yang bersangkutan untuk diperiksa lebih lanjut di kantor.Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Nomor B.

Hendra Setiawan.17:02 Sejak diterbitkannya surat edaran Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup.

mengatakan BG melanggar peraturan pendakian di Gunung Agung dan dia diamankan oleh petugas penindakan keimigrasian Imigrasi Singaraja berdasarkan laporan dari otoritas setempat.
Proses pendeportasian itu didampingi oleh tim penindakan keimigrasian Imigrasi Singaraja.Berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang diperiksa.
seperti penelantaran keluarga dan penganiayaan.Kedua korban juga sempat mendapat penganiayaan dari oknum anggota Polres Kaimana terduga pelaku.
Kami hadirkan beberapa saksi ahli guna mendukung keterangan dari saksi lainnya yang sudah kami mintai keterangan.diduga pelaku pemerkosaan terhadap dua anak berusia 13 tahun dan 14 tahun di Kabupaten Kaimana.



