Bulan lalu.
Pelaku dalam kasus ini berinisial GS.Untuk satu produk STNK.

penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan dokumen.Sejak saat itu.Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa GS menjalankan usaha tersebut sejak tahun 2024.

pelaku terima bayaran Rp1 juta sampai Rp2.Penyidikan kasus yang terungkap pada pertengahan Januari 2025 tersebut masih dalam tahap pemberkasan untuk kebutuhan pelimpahan ke jaksa peneliti.

kata Putu Bagiartana dalam konferensi pers di Mataram.
Tersangka GS ternyata menjalankan modusnya dengan bantuan alat percetakan yang cukup sederhana.Yang bapak tanyakan.
kan begitu.Pigai mengaku sudah melakukan pertemuan dua kali dengan Kemensos.
Bahkan kata dia.Pigai menyatakan.



