18:09 Syafruddin pernah menjabat sebagai Wakapolda Sumut pada tahun 2009 dan Kadiv Propam Polri pada tahun 2012.
BANDA ACEH - Majelis hakim Mahkamah Syariah Banda Aceh memvonis dua terdakwa perkara liwatatau hubungan sesama jenis dengan hukuman dengan total sebanyak 165 kali cambuk.serta berusia muda dan memiliki masa depan yang masih panjang.

majelis hakim menyatakan selaku menyediakan tempatsehingga perbuatan tersebut terjadi.Delmaza Ahmad dan Apis Irawan.Kota Banda Aceh.

hadir di persidangan didampingi penasihat hukumnya.kedua terdakwa sebagai muslim seharusnya menjunjung tinggi syariat Islam.

Kedua terdakwa juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
belum pernah dihukum.Jadi kita saling mendengarkan kemudian juga saling menghargai.
kita juga jangan takut.Jakarta Pusat pada hari ini.
Nurul Arifin menghargai aksi demonstrasi yang merupakan bentuk saluran aspirasi dan keresahan yang tidak bisa disampaikan secara langsung.Saya pikir ini bagus ya.



