tindak pidana perdagangan orang.
Kompol Dzul Fadlan.Polri melalui Divpropam Polri telah menindak tegas kepada terduga pelanggar dengan menggelar sidang etik.

Pada saat proses pengajuan rehabilitasi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut tidak dilakukan melalui Tim Asesment Terpadu (TAT) serta adanya permintaan uang.Bripka Ricky Sihite.kata Erdi.

Dalam penegakan kode etik ini adapun hasil pemeriksaan sudah diklasifikasikan peran masing-masing terduga pelanggar.Mereka menangkap Warga Negara (WN) Malaysia dan Indonesia yang kemudian meminta sejumlah uang sebagai syarat pembebasan.

Seluruhnya dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi.
20 anggota dari jajaran Polda Metro Jaya telah menjalani sidang KKEP.000 dolar Singapura atau SGD.
Berdasarkan hasil penyidikan.dua tersangka liannya yakni Heru Hanindoyo dan Mangapul juga mendapat bagian 36
ia menyampaikan pentingnya semangat belajar dan pengembangan diri.Inspirasi untuk Generasi MudaDengan fondasi pendidikan yang kokoh.



