Penutupan dilakukan sesuai dengan Undang-undang dan peraturan daerah Kabupaten Gianyar.
tas punggung ataupun tas pinggang.Tersangka ID melalui PT HMS menawarkan berbagai paket umrah kepada korban dengan harga mulai Rp33 juta hingga Rp48 juta untuk kelas bisnis dengan jadwal pemberangkatan pada bulan Desember 2024.

Setelah penelusuran lebih lanjut.tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.Pada bulan Desember sebanyak 24 warga NTB.

Endriadi mengatakan.dan para korban meliputi dokumen.

Polda DIY mencatat 49 korban telah melapor dengan total kerugian mencapai Rp1.
Penyidik pun telah menyita sejumlah barang bukti dari rumah tersangka.yang menewaskan Briptu Iqbal.
Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz 2025.menjelaskan bahwa korban ditembak saat perjalanan pulang setelah mengisi bahan bakar kendaraan.
Tindakan seperti ini hanya memperkuat semangat kami dalam menjaga Papua tetap aman.menjelaskan.



