peristiwa semacam ini diharap tak lagi terjadi.
Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kulon Progo Nurcahyo Budi Wibowo mengatakan.menjadi wewenang Pemda DIY.

pemerintah fokus untuk menggarap kembali soal pekerja migran ini.Di mana kini sudah ada kementerian khusus yang menangani urusan tersebut.dia mengatakan.

aturan tentang PPMI perlu segera disesuaikan dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto.dia mengatakan RUU tersebut juga bakal mengatur kemampuan bahasa asing bagi pekerja luar negeri.

banyak pekerja migran Indonesia yang memiliki keahlian tinggi dan diminati oleh pemberi kerja di luar negeri.
nantinya klasifikasi pekerja migran akan diatur dengan adanya RUU tersebut.Jadi UU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
sangat seru ini karena ada kewenangan imigrasi Kemenlu.pekerja migran Indonesia saya ini masih menjadi kewenangan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Jadi substansi yang disampaikan harus masuk ke intinya itu.Memang UU Nomor 18 Tahun 2017 ini memang satu diantara UU yang tarik menariknya sangat ketat antara BNP2TKI dengan Kementerian Tenaga Kerja.



