Jadi kompetisi antarkelurahan sebenarnya.
Hakim meyakini perbuatan terdakwa Reza yang menjabat Priority Banking Officer BRI Kantor Cabang Medan Putri Hijau terbukti telah melakukan tindak pidana.yakni membuat catatan palsu pembukuan rekening bank untuk mencairkan uang korban Barisan Sinaga.

terdakwa menawarkan produk baru Reksa Dana Optima Excellent Customer kepada Barisan Sinaga sebagai imbal jasa dari produk asuransi yang telah dicairkan.Kamis (9/1).Terdakwa Reza melakukan pemalsuan dokumen dan memproses pencairan dana sebesar Rp5.

jelas Hakim Frans.majelis hakim juga menghukum terdakwa Reza membayar denda sebesar Rp10 miliar.

Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Reza Ananda dengan pidana penjara selama 6 tahun.
terdakwa Reza mentransfer Rp3 miliar dari rekening Barisan Sinaga ke rekening pribadi orang lain.muncul dokumen Hak Guna Bangunan (HGB) dan Surat Hak Milik (SHM) atas kawasan tersebut.
Temen-temen ya mohon maaf mohon maklum.Sejumlah pewarta terus membuntuti mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang tersebut.
16 Km di pesisir laut Kabupaten Tangerang masih menjadi perbincangan publik.Mohon maaf ya teman-teman.



