Pakar Hukum Desak Kejagung Periksa Tan Kian dalam Kasus Korupsi Jiwasraya

Pakar Hukum Desak Kejagung Periksa Tan Kian dalam Kasus Korupsi Jiwasraya
Pakar Hukum Desak Kejagung Periksa Tan Kian dalam Kasus Korupsi Jiwasraya

sehingga kita bisa kembali bersatu membangun Jawa Tengah.

Dekopin yang dipimpinnya saat ini telah diakui oleh Kementerian Hukum dan Kementerian Koperasi.Jadi kita harus mempertanggungjawabkan satu rupiah pun uang dari negara untuk organisasi semacam dekopin.

Pakar Hukum Desak Kejagung Periksa Tan Kian dalam Kasus Korupsi Jiwasraya

Kami ingin melakukan audit secara menyeluruh atas aset maupun hibah-hibah dari pemerintah.termasuk kegiatan yang bersifat audit terhadap permasalahan-permasalahan dekopin yang selama ini pintu masuknya pasti melalui Kementerian Kooperasi.kalau tidak benar kita akan evaluasi gitu.

Pakar Hukum Desak Kejagung Periksa Tan Kian dalam Kasus Korupsi Jiwasraya

ujar Ketua Umum Dekopin Bambang Haryadi di Kantor BPK RI.jika ada kesalahan dalam perjalanan pengurus lama.

Pakar Hukum Desak Kejagung Periksa Tan Kian dalam Kasus Korupsi Jiwasraya

13:43 Bambang menekankan.

Yang artinya.Buronan bernama Riko Antoni ditangkap di Kota Batam.

namun tidak pernah memenuhi panggilan.Tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun atau lebih sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumbar.Penahanan dilakukan berdasarkan Pasal 21 KUHAP dengan alasan subjektif.