Dengan pembebasan Damaskus.
Ia menjelaskan dalam persidangan padaNovember 2024.Terdakwa kemudian mencabuli anak korban dan mengancamnya untuk tidak menceritakan peristiwa itu kepada siapa pun.

dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).Terdakwa disebut berkali-kali mencabuli korban hingga tahun 2024.Anak korban mengaku membuat cerita bohong mengenai disetubuhi oleh ayah kandungnya karena merasa kurang diperhatikan.

Sudah sidang keputusannya langsung kasasi.18:30 Kasus ini terjadi pada September 2023.

Terdakwa dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang yaitu Pasal 81 ayat 3 dan 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tentang Perlindungan Anak.
Alasan anak korban membuat cerita bohong karena anak korban merasa kurang perhatian dan hanya menyayangi ibu tirinya dan anak korban marah.RPJPD sudah ada.
Pemerintah pusat sudah memberikan pernyataanMeski telah memiliki banyak pohon.
peringatan Hari Lingkungan Hidup dan Hari Gerakan Satu Juta Pohon menjadi pengingat akan pentingnya peran pohon dalam kehidupan kita.kita dapat mewujudkan lingkungan yang lebih baik untuk generasi mendatang.



