Komisi Informasi Provinsi.
tersangka TI disangkakan dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.maka tersangka tidak akan mengobati korban lagi.

BACA JUGA: | BERITA Putin Minta Percepat Tangani Bencana Ekologis Laut Hitam Gara-gara Tumpahan Minyak Tanker Rusia 09 Januari 2025.Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan atas laporan tersebut.tersangka juga sempat membawa korban ke Kabupaten Aceh Barat Daya.

Dalam proses pengobatan.Tersangka mengancam korban untuk tidak bercerita kepada siapapun.

Pelecehan juga terjadi di sana.
Alasan yang disampaikan.Namun korban hanya diam tidak menjawab.
kata AKBP Aditya saat dikonfirmasi.Kebon Melati.
16:04 | BERITA Kejari Palembang Gelar OTT di Disnaker Sumsel.korban AD berhasil kabur dan membawa handphone miliknya.



