Apalagi LPG ini menyangkut hajat hidup orang banyak.
17:43 Kabid Humas Polda DIYKombes Ihsan mengungkapkan para bandar menggunakan perangkatremoteuntuk mengendalikan hasil lemparan dadu.anggota komplotan tersebutjuga menggunakan akun untuk berpura-pura sebagai pemain guna menarik korban lain agar ikut bertaruh.

dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar.yang juga pemilik akun.Mereka tertangkap tangan di Yogyakarta.

dan SR (27).dan operator.

modus mereka sama.
Polisi kemudian menangkap tiga tersangka saat siaran masih berlangsung.itu artinya kamu menghalangi penyelidikan.
Juga terlihat kuasa hukum Sekdes.Salah satu anggota Bareskrim Polri meminta tolong untuk kepada mereka untuk menghubungi pemilik rumah agar kembali.
datang seorang pria mengaku sebagai abang ipar Seno.Lantaran hanya orang-orang yang berkepentingan yang diperbolehkan masuk ke dalam rumah Kades Kohod di Kali Baru.



