00 waktu setempat.
Polda NTB berkomitmen memberikan informasi dari setiap perkembangan kasus kepada publik.Laporan diterima polisi pada Rabu.

Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) NTB Haris Mahtul yang turut mendampingi pelaporan YD menegaskan bahwa pihaknya siap mengawal penanganan kasus di Polresta Mataram dengan memberikan pendampingan kepada pelapor YD.21:50 Kami minta diproses menggunakan delik Undang-Undang Pers sesuai Pasal 18 ayat (1).Dalam aturan ini menyebutkan siapa pun yang berupaya menghalang-halangi kerja profesi wartawan.

sehingga dia tidak bisa menulis berita.Kami juga mengajak semua pihak untuk mendukung proses hukum yang sedang berlangsung agar tercipta suasana yang kondusif dan menghormati kebebasan pers di daerah ini.

Korban inisial YD telah melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.
itu terancam pidana empat tahun penjara dan denda Rp500 juta.64 triliun.
katanya dalam Rapat Kerja bersama Komisi X DPR dilansir ANTARA.Abdul Muti memastikan gaji.
5 triliun tetap akan diberikan.ia menjelaskan saat ini prosesnya sudah mencapai tahap verifikasi dan validasi data dari masing-masing guru.



