Mahkamah Agung merupakan bagian di dalamnya.
pada tanggal 14 Januari (2025).kata Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo dilansir ANTARA.

Kami jerat dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup.kedua tersangka itu mengakui perbuatannya menganiaya menggunakan golok hingga korbannya meninggal dunia di Jalan Mandalawangi.yakni inisial EA (50) dan PR (36) kemudian korbannya JS (50).

Keduanya kami tangkap di tempat berbeda.tidak diketahui alasannya.

18:30 Tersangka.
Kecamatan Kadungora.apakah betul dia sebagai pelaku yang menganiaya WNI yang di masjid atau bukan.
Pihak masjid pun akhirnya menerima kejadian tersebut dengan lapang dada dan tak membawa masalah tersebut ke jalur hukum.Saat itu marbot masjid berinisial R alias Jenggot sedang mengepel teras masjid.
Nanti selesai pemeriksaan kita akan lapor ke Direktorat.Video keributan di masjid Puncak Bogor ini kemudian viral setelah tersebar di media sosial.



