Larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia diberlakukan sejak Oktober 2024 karena Apple dinilai belum memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Hal ini dapat dicermati dengan rumusan kaidah bahwa Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah provinsi.sebagai konsekuensi atas prinsip itu.

Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Makassar.jika berangkat dari spirit Pasal 376 Ayat (3) UU Nomor 23/2014 tentang Pemda.Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota.

pada hakikatnya retret merupakan program pemerintah yang urgen serta strategis atau important and strategic program.retret mengacu pada kegiatan orientasi.

dan pembinaan serta pengawasan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) secara nasional dikoordinasikan oleh Menteri.
membangun kedekatan emosional antarkepala daerah.teknologi dan kebijakan keuangan berkelanjutan di tingkat nasional dan global.
TKBI juga akan ditinjau secara berkala dalam rangka menjaga kekinian yang sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan.OJK telah memperkenalkan TKBI versi 2.
TKBI juga akan digunakan sebagai referensi utama indikator green/sustainable untuk pengungkapan kinerja berkelanjutan entitas di Laporan Keberlanjutan dan mengarah pada kerangka regulasi yang sejalan dengan mandat UU P2SK.maka akan semakin mendorong perluasan upaya berkelanjutan dari pemangku kepentingan yang terkait dengan sektor ekonomi tersebut.



