mesin dan peralatan mekanis; plastik; mesin dan perlengkapan elektronik; bahan kimia organik; serta besi dan baja.
hasil verifikasi menunjukkan bahwa SHGB dan SHM yang diterbitkan di kawasan pesisir tersebut melampaui batas garis pantai yang diizinkan.Kuasa hukum Agung Sedayu Group.

SHGB milik anak perusahaan PIK PANI dan PIK Non-PANI hanya berada di Desa Kohod.berstatus cacat prosedur dan material sehingga batal demi hukum.Di lokasi lain.

tetapi SHGB anak perusahaan PANI dan Non-PANI.dan terdapat SK izin lokasi/PKKPR.

telah ditemukan pelanggaran berdasarkan data peta yang ada.
dipastikan tidak ada.yang bertujuan untuk merevitalisasi distrik komersial dan mengurangi kemacetan lalu lintas.
khususnya.lebar trotoar akan tetap dipertahankan.
dikutip dari The Korea Times 20 Januari.Tampaknya pola lalu lintas tidak mudah berubah selama dekade terakhir.



