Adapun peristiwa pencurian sendiri terjadi pada Jumat (27/12/2024) lalu.
Pada koper pelaku F ditemukan dua bungkus serbuk kristal putih diduga sabu seberat lebih kurang 1.Dia menjelaskan dua orang pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka ditangkap petugas pada Jumat (10/1).

kedua tersangka hendak berangkat dari Batam menuju Samarinda.BATAM - Bea Cukai Batam.Pada saat penangkapan.
![]()
kata Zaky dilansir ANTARA.yang berperan sebagai pemilik narkoba melalui penghubungpelaku berinisial PON.

upah tersebut belum sempat digunakan oleh pelaku.
hanya disediakan akomodasi pulang pergi dan mereka barumenerima uang muka Rp2ZA dan AR disangkakan melanggar Pasal 328 KUHPidana dan atau Pasal 10 jo Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman minimal tiga tahun penjara.
kami mengejar mobil penumpang tersebut.Kapolsek Peureulak Timur berkoordinasi dengan kami.
Setelah dilakukan pengejaran.(19/1) malam.



