Tentu yang jadi PR itu 4 hari kerja itu mau hari apa yang mau diliburkan.
termasuk kegiatan pemagaran laut dan reklamasi yang tidak memiliki izin.Hal itu disampaikan Menyeri Hanif usai memimpin langsung inspeksi ke perairan Kabupaten Bekasi terkait dugaan pemagaran laut dan reklamasi tanpa izin pada hari ini.

dengan hukuman penjara antara 3 hingga 10 tahun serta denda antara Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.jelas Hanif.Pasal 90 Ayat 1 memungkinkan pemerintah untuk mengajukan gugatan ganti rugi terhadap perusahaan yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.

mengganggu aktivitas nelayan.Hanif telah menginstruksikan Deputi Gakkum KLH melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap PT TRPN.

pelaku usaha yang tidak memiliki izin dapat dikenai sanksi administratif.
JAKARTA- Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan siap menindak tegas pelanggar aturan terkait lingkungan hidup termasuk kegiatan pemagaran laut dan reklamasi tidak berizin seperti yang terjadi di perairan Bekasi.menetapkan status kejadian luar biasa (KLB) penyakit demam berdarah dengue (DBD).
Ada dua wilayah yang tertinggi yakni Kecamatan Dompu dan Woja.yakni pemberian serbuk abate pada tempat-tempat yang digenangi air termasuk bak mandi.
lebih utama yakni pemberantasan sarang nyamuk.tapi bisa langsung ke Puskesmas untuk dilakukan screening.



