dan Pasal 32 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut dapat dipidana dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 juta.
Itu yang kami siapkan sekarang.salah satu poin yang akan masuk dalam surat edaran Dishub Bali adalah larangan perusahaan yang beroperasi di Bali membawa kendaraan dari luar Bali.

Kami akan keluarkan surat edaran untuk menegaskan aturan itu.Kami coba kurangi (kendaraan nopol non DK).Diketahui dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

pada Pasal 16.apalagi diperkuat dengan aturan bahwa warga Indonesia berhak ada di seluruh wilayah Indonesia.

Kepala Dishub Bali IGW Samsi Gunarta mengatakan langkah itu berangkat dari banyaknya masalah mulai dari maraknya kendaraan nopol luar Bali yang beredar di jalan hingga masyarakat lokal yang protes lapangan kerjanya diambil pendatang dengan kendaraan berpelat non DK.
namun hal ini sulit dilakukan.Saya yakin kita semuanya setuju.
Teguh menyebut dirinya berupaya menjalankan kebijakan dengan mempersiapkan kelancaran estafet kepemimpinan kepala daerah di Jakarta.namun demikian pastinya ada hal-hal yang mungkin kurang.
Dalam sambutannya.pasti tiada gading yang tak retak.



