Ditegaskannya.
pencairan pekerjaan dilakukan 100 persen.majelis hakim juga menghukum terdakwa Rachmat Fitri membayar denda Rp50 juta dengan subsider atau hukuman pengganti jika tidak membayar selama dua bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.BANDA ACEH - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Aceh Rachmat Fitri dalam perkara korupsi pengadaan wastafel dengan hukuman satu tahun penjara.para terdakwa tidak meninjau ulang spesifikasi teknis dan rancangan anggaran biaya.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh kerugian negara yang ditimbulkan dari pengadaan wastafel tersebut mencapai Rp7.Pengadaan wastafel tersebut dilakukan pada saat pandemi COVID-19.

59 miliar dari dana refocussing COVID-19 Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2020Wastafel tersebut dibuat di semua sekolah menengah atas dan kejuruan serta sekolah luar biasa di Aceh.
Serta menghukum terdakwa Zulfahmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pengadaan Wastafel pada Dinas Pendidikan Aceh dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.Mudah-mudahan (tuntas) pada Maret (2025).
85 meter berusia 24 tahun itu ditargetkan memperkuat Timnas Indonesia melawan Australia pada laga lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026 yang dilaksanakan pada Maret 2025.Namun Supratman mengaku lupa nama pemain sepak bola yang dimaksud.
Kecamatan Sukawati.kata Ketua Umum (Ketum) PSSI Erick Thohir di Bali United Training Center Pantai Purnama.



