Kemudian turut dilaksanakan permintaan keterangan dari pihak terkait seperti DKP Provinsi Banten.
JAKARTA - Polisi menangkap dua remaja berinisial J (21) dan R (20) pelaku pencurian spesialis tabung gas elpiji 3 kilogram di Kota Mataram.pihak kepolisian mengamankan tiga tabung gas elpiji 3 kilogram bersama satu unit kompor gas hasil kejahatan kedua pelaku.

Kepala Polsek Ampenan AKP Gede Sukarta mengatakan.Kota Mataram.Keduanya ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal 362 ayat (2) KUHP tentang pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dan perbuatan berulang dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara.

Barang bukti hasil curian kami amankan dari pembelinya.kasusnya masih pemberkasan.

Nusa Tenggara Barat (NTB).
13:43 Dari pengembangan keterangan.WAKO-XXIII/2025 (Walikota Banjarbaru)2.
Perkara Nomor 93/PHPU.Perkara Nomor 260/PHPU.
Perkara Nomor 51/PHPU.Mahkamah juga telah mengirimkan salinan putusan kepada para pihak yang berperkara.



