JAKARTA - Menteri Luar Negeri RI Sugiono mengatakan.
sertifikat HGB hingga SHM dikatakan cacat prosedural karena pantai itu adalah lahan publik yang seharusnya tidak dapat disertifikasi.Menurut Nusron.

sertifikat itu masih kurang dari 5 tahun.apalagi ini bentuknya tidak tanah.Sebab lanjut Nusron.

Kementerian ATR berjanji menindak tegas pihak yang terlibat dalam penerbitan sertifikat-sertifikat itu.Berdasarkan PP (Peraturan Pemerintah) No.

18 tahun 2021.
Ia juga menyebut.perdamaian di Yaman merupakan salah satu faktor penting guna mewujudkan stabilitas di Timur Tengah.
ujar Menlu Sugiono.Itu dikatakan Menlu Sugino saat bertemu dengan Wakil Presiden Dewan Pemimpin Kepresidenan Yaman.
19:20 Menutup pertemuan.pungkas Menlu Sugiono.



