JAKARTA - Ketua Fraksi PKB DPR RI Jazilul Fawaid merespons bijak tren tagar #KaburAjaDulu yang sedang ramai di media sosial.
Yermias mengakui dirinya tidak mengetahui dan tidak tinggal di alamat yang tertera dalam keterangan domisili yang berlokasi di Kelurahan Mandala.MK lantas menyatakan Yermias jelas melanggar asas pemilu karena terbukti tidak jujur dan tidak beritikad baik dalam memenuhi persyaratan calon.

khususnya dalam hal kejujuran mengenai kebenaran informasi data pribadi dan proses mendapatkan dokumen kependudukan yang digunakan untuk syarat pencalonan.Yermias seharusnya tidak dapat menggunakan alamat Kabupaten Waropen sebagai tempat tinggal atau domisili untuk mengurus suket di PN Jayapura.suket tidak sedang dicabut hak pilihnya dan tidak pernah sebagai terpidana atas nama Yermias Bisai diterbitkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jayapura pada tanggal 20 Agustus 2024.

sambung Hakim Konstitusi Arsul Sani.Hal itu juga dibenarkan oleh Herman A.

secara faktual.
tindakan Yermias tidak dapat dibenarkan secara hukum.Kelompok ASN yang Menerima THR Sementara kelompok ASN yang berhak menerima THR berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024.
ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang digajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum) dan paling banyak tunjangan kinerja daerah/tamahan penghasilan yang diterima dalam satu bulan.
yakni:ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.Pejabat Negara.



