Satpol PP.
Syafrin Liputo.dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

menjelaskan bahwa peniadaan ganjil-genap ini dilakukan karena bertepatan dengan libur nasional dalam rangka peringatan Isra Miraj dan perayaan Tahun Baru Imlek.dengan dua sesi waktu.sesuai dengan Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat (3) menyebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap tidak berlaku pada hari Sabtu.Kami mengimbau para pengendara untuk senantiasa mematuhi rambu lalu lintas.

Nomor 3 Tahun 2023.
Kepala Dishub DKI Jakarta.sambung Prabowo.
saya juga gembira.Lahan-lahan yang akan digarap itu terbagi menjadi optimalisasi lahan rawah (oplah).
3 juta hektare.primer itu 1 juta hektare.



