Pemprov DKI mengembangkan kawasan ini menjadi ruang terbuka hijau berupa taman yang dilengkapi dengan fasilitas publik.
Penunjukan langsung rekanan tersebut diduga dilakukan oleh Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Klaten.penerimaan kas daerah dari penyewaan Plaza Klaten seharusnya mencapai Rp14.

Kepala Seksi Penerangan Umum Kejati Jawa Tengah Arfan Triono mengatakan.Perjanjian kerja sama selesai pada tahun 2018.Namun.

Mulai 2019 aset tersebut kembali dikelola Pemkab Klaten.2 miliar dalam dugaan tindak pidana itu.

Diduga terjadi penunjukan langsung terhadap pihak ketiga yang memanfaatkan Plaza Klaten.
Pada periode 20192022.Kompol Nunu mengatakan.
d Jo 81 UURI No.Korban yang di bawah umur itu tinggal bersama orangtuanya.
Ancaman hukuman 15 tahun penjara.MR (18) dan R (20)



