koordinasi dengan Dishub di bawah camat masing-masing.
menyusuri Kade 07-08 hingga ke ujung dermaga sampai terjun ke laut.kecepatan mobil yang dikendarai Brigjen TNI (Purn) Hendrawan Ostevan tak kencang pada saat sebelum tercebur ke laut.

Langkah ini dilakukan untun mengetahui penyebab dan motif di balik tewas Brigjen TNI (Purn) Hendrawan Ostevan.proses olah TKP dan pemeriksaan kendaraan dilakukan di Dermaga Marunda.dari hasil pendalaman

Nusron Wahid mengaku adanya hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) dari pagar laut misterius tersebut.BACA JUGA: | BERITA Keluarga Oshima Yukari.

01:05 Sebelumnya Pemerintah melalui Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
sertifikat HGB hingga SHM dikatakan cacat prosedural karena pantai itu adalah lahan publik yang seharusnya tidak dapat disertifikasi.pelamar tetap dijatuhi sanksi sesuai PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 58 Ayat (2) tentang sanksi bagi ASN Tahun Anggaran 2024 yang mengundurkan diri.
Ketentuan ini ditetapkan sejak sebelum seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) 2024 dimulai lewat Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN yang terdiri atas PNS dan PPPK; Panitia Pengadaan ASN; Tahapan Pengadaan; SKD; SKB; Pengawasan dan Pelaporan.Bagi pelamar yang dinyatakan lulus dan telah mendapatkan Nomor Induk Pegawai kemudian mengundurkan diri wajib menyampaikan surat pengunduran diri kepada PPK instansi.
Akan tetapi.Ketentuan Pengecualiaan ini telah diatur lewat Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1272/B-MP01.



