yakni maksimal enam orang untuk perkara sengketa gubernur dan empat orang untuk perkara sengketa bupati/wali kota.
Apakah hasil penyusunan revisi UU tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan? ujar Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan.Menindaklanjuti putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

sebab Undang-Undang Minerba sudah empat kali diuji di Mahkamah Konstitusi dan dua pengujian dikabulkan bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.Kami mendukung sepenuhnya (Badan Legislasi DPR RI) dan tidak hanya mendukung.selain merevisi UU Minerba sebagaimana yang diperintahkan oleh MK.

Sebelumnya Senin (20/1) malam Baleg DPR RI menyetujui revisi UU Minerba menjadi usul inisiatif DPR untuk dibawa ke agenda rapat paripurna pada Selasa (21/1).JAKARTA - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ulil Abshar Abdalla menyampaikan.

DPR juga memasukkan sejumlah substansi ke draf RUU Minerba.
Sekarang ini ada usulan judicial review di MK (Mahkamah Konstitusi) terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tentang Konsesi Pertambangan ini karena memang belum ada payung hukum pada tingkat undang-undang itu.Lalu mengatakan.
maka nanti akan dibuat turunannya.tadi kami rapat terlebih dulu bersama seluruh kapoksi.
Pertama anggaran untuk tukin itu tadi.Yang kedua.



