JAKARTA - Pemerintah bergerak merespons dinamika di masyarakat usai perubahan tata kelola penjualan Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram dengan mengubah status pengecer menjadi sub pangkalan.
dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.Polisi juga masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan anggota keluarga lainnya dalam kasus ini.

Polisi bersama aparat desa dan TNI dari Koramil setempat langsung mengevakuasi NN ke Puskesmas Lolowau untuk mendapatkan perawatan medis setelah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan penganiayaan tersebut.tidak ditemukan patah tulang akibat kekerasan.Kombes Pol Ferry Mulyana Suryana.

kasus ini menjadi viral di media sosial setelah beredar video yang memperlihatkan kondisi NN dengan dugaan patah tulang akibat kekerasan.ujar Kapolres Nias Selatan.

Hal ini membuat DE melakukan tindakan kekerasan hingga menyebabkan lebam di bagian paha korban.
Hasil visum menguatkan dugaan bahwa korban mengalami kekerasan fisik.serta 11 kartu ATM
ujar Direkrut Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri.dengan nilai total kerugian negara karena tindak pidana ini mencapai Rp64.
Kota Serang.dengan nilai barang kurang lebih Rp51.



