ujar Djuhandani kepada wartawan dikutip Selasa.
Jadi bisa terserah tidak hadir.Jadi kepala desa.

Proses tersebut dilaksanakan setelah penyelidik melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.kemudian pihak ATR/BPN (ada) 2 orang.Kepala Desa Kohod.

dengan upaya paksa pun kami sudah siap.Undangan tersebut terkait penanganan kasus dugaan pemalsuan surat atau akta otentik terkait pagar laut di perairan Tangerang.

Kementerian Kelautan dan Perikanan.
kita melaksanakan penyidikan nantinya.bagi terpidana dalam perkara lain yang masih bersembunyi agar segera menyerahkan diri.
Mnd Tanggal 6 Desember 2022 yang menyatakan terpidana FEW terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 36 UU RI Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.Penangkapan buron FEW melaksanakan eksekusi atas putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor : 300/Pid.
11:46 Tidak ada tempat aman bagi terpidana untuk melarikan diri.sus/2022/PN.



