01:05 Pemeriksaan DNA Insya Allah running sudah selesai.
JAKARTA - Terdakwa Aprialely Nirmala dalam perkara korupsi proyek pembangunan shelter tsunami Lombok Utara mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Mataram.yang di Polda NTB dahulu itu belum ada di SP3 (surat perintah penghentian penyidikan).

jaksa penuntut umum mendakwa keduanya melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.perbuatan pidana terdakwa Agus Herijanto sebagai pihak pelaksana proyek adalah melaksanakan pekerjaan dengan mengacu pada rancang bangun rinci yang telah diubah Aprialely Nirmala.mungkin kami akan bersurat.

Setelah mendengar tanggapan.majelis hakim memberi kesempatan kepada kedua terdakwa menyampaikan eksepsi dalam agenda sidang lanjutan yang ditetapkan pada Jumat 31 Januari.

Aan Ramadhan yang ditemui usai mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Mataram.
Jaksa turut menyebutkan bahwa Agus Herijanto turut membuat laporan pertanggungjawaban belanja yang tidak benar.Militer mengatakan tentara.
tepat ketika Presiden AS yang baru dilantik Donald Trump mengumumkan bahwa ia mencabut sanksi terhadap pemukim yang melakukan kekerasan.adalah yang terbaru dari serangkaian insiden yang meningkat pesat sejak dimulainya perang di Gaza.
Militer mengatakan telah membuka penyelidikan atas insiden tersebut.polisi dan badan intelijen telah memulai aksi kontra-terorisme di kota tersebut.



