Teknis pengolahan.
ia menyebutkan pihaknya juga telah melakukan rekonstruksi untuk membuat perkara tersebut lebih terang dan jelas.Berselang penangkapan itu.

berbagai pihak tersebut telah berkenan meluangkan waktu untuk memberikan atensi terhadap perkara sehingga Puspomal dapat menyelesaikan kasus itu secara cepat dan transparan.Puspomal telah meminta keterangan dari 18 saksi yang kebetulan mengetahui terjadinya peristiwa itu.JAKARTA - Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) melimpahkan kasus penembakan anggota TNI AL tewaskan bos rental mobil ke Oditur Militer (Otmil) II-07 Jakarta.

khususnya jajaran di lingkungan TNI AL.dan KLK BA.

Sebagaimana diatur pada Pasal 340 atau Pasal 338 dan Pasal 480 juncto Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Polresta Tangerang.personel TNI AL dan perusahaan.
Peristiwa lepasnya buaya penangkaran terjadi Senin (13/1) pada pukul 07.Buaya penangkaran.
Untuk perilaku buaya penangkaran sudah agak berbeda jauh dengan buaya liar atau di alam.Tiga dari lima ekor yang keluar dari penangkaran tersebut.



