Yusriandi menegaskan.
anak korban membuat surat pernyataan permohonan kepada hakim yang diberikan kepada kuasa hukum terdakwa.Ia menjelaskan dalam persidangan padaNovember 2024.

Terdakwa kemudian mencabuli anak korban dan mengancamnya untuk tidak menceritakan peristiwa itu kepada siapa pun.dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).Terdakwa disebut berkali-kali mencabuli korban hingga tahun 2024.

Anak korban mengaku membuat cerita bohong mengenai disetubuhi oleh ayah kandungnya karena merasa kurang diperhatikan.Sudah sidang keputusannya langsung kasasi.

18:30 Kasus ini terjadi pada September 2023.
Terdakwa dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang yaitu Pasal 81 ayat 3 dan 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tentang Perlindungan Anak.Semua pemilik angkot.
Program yang terlihat menjanjikan di awal sering kali tidak berkelanjutan.Dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023.
Rusli mengibaratkan masalah transportasi di Kota Bogor seperti penyakit kronis yang sudah menyebar ke seluruh organ tubuh.Rachim dan Jenal Mutaqin.



