Kompol Rio Mikael L.
28 Desember 2024).Menelantarkan si bayi tersebut dengan alibi bahwa yang bersangkutan (pasutri) tidak memiliki uang.

JAKARTA Pasangan suami istri (pasutri) di Jakarta Barat menjadi tersangka atas kasus dugaan penelantaran anak di rumah sakit kawasan Grogol Petamburan.dilakukan anggota Polsek Grogol Petamburan pada Minggu malam.Pasutri itu disangkakan dengan pasal 77 Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

tapi masih di wilayah Grogol Pertamburan dan Tambora.kos-kosan.

Dijelaskan bila sang suami hanya bekerja di sebuah konveksi.
Penangkapan dilakukan lantaran keduanya kerap berpindah-pindah tempat.Ombudsman turut mengundang berbagai pihak terkait.
Dari keterangan pihak KKP.dalam 1-2 pekan ke depan.
Dia berharap.tindakan ini juga penting untuk memulihkan kepercayaan publik bahwa negara hadir untuk melindungi dan melayani warganya.



