Banjir Melanda Situbondo, Jembatan Hanyut dan Ratusan Warga Terisolir

Banjir Melanda Situbondo, Jembatan Hanyut dan Ratusan Warga Terisolir
Banjir Melanda Situbondo, Jembatan Hanyut dan Ratusan Warga Terisolir

tulis Pasal 3 ayat (3) Pergub Nomor 2 Tahun 2025.

Proses novasi tersebut tidak sesuai ketentuan dan seolah-olah PT DST telah melunasi utangnya.Sejauh ini.

Banjir Melanda Situbondo, Jembatan Hanyut dan Ratusan Warga Terisolir

dengan kesimpulan telah ditemukan adanya peristiwa dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian pembiayaan kepada PT DST dan PT MIF oleh LPEI yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara pada Tahun 2012 sampai dengan 2016 dan dugaan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi tersebut.JAKARTA - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembiayaan kepada PT Duta Sarana Technology (PT DST) dan PT Maxima Inti Finance (PT MIF) oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).PT DSI lalu berupaya menyelesaikan kredit macet dengan skema novasi.

Banjir Melanda Situbondo, Jembatan Hanyut dan Ratusan Warga Terisolir

Uang hasil pencairan digunakan bukan untuk kepentingan sesuai pengajuan dan keputusan kredit yang berakibat kredit macet sebesar Rp45 miliar dan 4.000 dolar AS.

Banjir Melanda Situbondo, Jembatan Hanyut dan Ratusan Warga Terisolir

Sampai akhirnya.

15:48 Berdasarkan kesepakatan novasi tersebut.ungkap Pramono.

puluhan RT dan ruas jalan di Jakarta terendam banjir akibat hujan dengan intensitas lebat sejak Selasa.termasuk akan kami buka Taman 24 Jam di Banjir Kanal Timur.

seperti Fauzi Bowo.Terus terang memang kewenangan PJ tidak seperti gubernur yang full.