Karna dan Eko disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
00 ke rekening yang dikuasainya.Terdakwa terbukti melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

yang sebelumnya menuntut terdakwa Reza selama 8 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider enam bulan kurungan.Terdakwa dihukum membayar denda Rp10 miliar.MEDAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan.

Kami berikan waktu tujuh hari kepada terdakwa dan JPU untuk menyatakan sikap apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini.kata JPU Kejari Belawan Bastian Sihombing di Pengadilan Negeri Medan.

terdakwa Reza membuat rekening baru atas nama Barisan Sinaga tanpa sepengetahuan nasabah.
Pada tanggal 24 Mei 2019.sumber tersebut memberi tahu surat kabar yang berbasis di London itu.
Pertemuan yang digelar di Kairo pada Hari Senin hingga Selasa kemarin dihadiri oleh Kepala Shin Bet Ronen Bar.JAKARTA - Surat kabar internasional berbahasa Arab mengutip seorang sumber melaporkan.
dan akan diselesaikan.12:00 | BERITA 76 Orang Tewas dalam Kebakaran Resor Ski.



