yang menurut mereka masih terkendali.
guna menjaga kondusifitas.18 Februari

Polsek Kembangan akan menggandeng semua tokoh setempatsetiap hari dapat membuat 100 sampai 400 kantong.Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polres Cianjur.

pelaku akan dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP mengatur tentang ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun bagi pelaku yang menjual.dicampur dengan serbuk penambah stamina menjadi miras oplosan tanpa memiliki takaran dijual Rp25 ribu per kantong.

Kasat Samapta Polres Cianjur AKP Yudhistira menyampaikan.
sehingga masyarakat diminta untuk cepat melapor jika mendapati hal yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggalnya.pemerintah juga telah menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perbatasan Negara yang ada di Apau Kayan.
terkait SOA tahun ini (2025) berjalan hingga Agustus.JAKARTA - Ratusan calon Daerah Otonomi Daerah (DOB) se-Indonesia mengikuti Musyawarah Nasional (Munas) Forum Koordinasi Nasional Percepatan Pembentukan (Forkonas PP) DOB di gedung Nusantara V DPR.
Konektifitas wilayah berupa kebutuhan infrastruktur jalan ini sangat dibutuhkan warga Apau Kayan.Sungai Boh dan Kecamatan Persiapan Long Sule telah bersiap jika moratorium dicabut.



