NTB - Komisi Disabilitas Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) menyampaikan Pengadilan Negeri (PN) Mataram sudah memenuhi hak-hak terdakwa pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama (IWAS) alias Agus Buntung sebagai penyandang disabilitas dalam menjalankan persidangan.
Prajurit TNI AL itu diyakini sebagai pelaku pembunuhan seorang wanita berinisial KIYL (20 tahun).Kita hanya melengkapi berkas awal saja karena awal di TKP adalah kita dan ini tentunya akan membantu penyidikan AL.

Pangkoarmada pun belum memastikan motif di balik kasus pembunuhan itu.Diduga bahwa pelaku menghilangkan nyawa korban menggunakan sangkur.tetapi masih dilanggar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab ini.

yang jasadnya ditemukan warga di Pantai Saoka.Dia memastikan bahwa TNI AL pun akan memberikan sanksi yang seberat-beratnya kepada prajurit TNI AL yang menjadi pelaku pembunuhan terhadap KIYL (20) di Pantai Saoka.

Ini yang kita sangat disayangkan.
baik itu pistol maupun sangkur.yang disepakati sehari sebelumnya.
tempat puluhan ribu orang terbunuh.yang dijadwalkan berlaku mulai Minggu.
untuk mengakhiri pertumpahan darah selama 15 bulan.Israel menunda mengadakan rapat kabinet pada Kamis lantaran ingin meratifikasi gencatan senjata dengan Hamas.



