semburan lumpur pada hari Senin ini merupakan yang pertama terjadi sejak Kawah Sileri berstatus Waspada.
Penanganan hanya berhenti pada Komisi Kode Etik Polri (KKEP).Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi Divisi Propam Polri.

Kasus seperti ini tidak bisa diselesaikan melalui restorative justice karena menyangkut kejahatan berat.IPW mengkritik langkah tersebut karena dianggap mengabaikan proses hukum dan hanya menyelesaikan kasus secara internal.maka barang bukti kejahatan akan hilang.

dimasukkan ke kas negara.dikembalikan kepada korban.

sehingga penyelesaiannya harus transparan dan sesuai hukum.
01:20 Barang bukti Rp2.Iwan Henry Wardhana dan Kepala Bidang Pemanfaatan DKI nonaktif.
Pemberhentian sementara bagi PNS karena menjadi tersangka tindak pidana juga ditetapkan dalam Pasal 40 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dan Pasal 53 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.lalu kegiatan yang sebagian dilaksanakan dan sebagian lagi difiktifkan.
Iwan dan Fairza ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada hari ini sebagai tersangka korupsi kegiatan fiktif menggunakan stempel palsu Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.Iwan dan Fairza telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya



