ada yang tugasnya marketing.
majelis hakim juga menghukum terdakwa Reza membayar denda sebesar Rp10 miliar.Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Reza Ananda dengan pidana penjara selama 6 tahun.

terdakwa Reza mentransfer Rp3 miliar dari rekening Barisan Sinaga ke rekening pribadi orang lain.kata Hakim Ketua Frans Effendi Manurung.papar JPU Bastian Sihombing.

Perbuatan ini bermula pada tanggal 29 Agustus 2017 ketika Barisan Sinaga membeli produk asuransi Dana Investasi Sejahtera (Davestera) dari BRI Life ditawarkan oleh terdakwa Reza.00 ke rekening yang dikuasainya.

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
yang sebelumnya menuntut terdakwa Reza selama 8 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider enam bulan kurungan.Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Presiden mengawali sidang dengan memuji kinerja jajarannya.APBN yang digunakan oleh kementerian/lembaga harus dapat menciptakan lapangan kerja.
Tidak lagi impor.Kriteria ketiga.



