Dari rekaman CCTV terlihat seorang telah menjemput korban menggunakan motor.
istri Komang Sudiarta menerima telepon dari seseorang yang mengaku menculik bocah itu di sekolah dan meminta uang tebusan sebesar Rp100 juta.Bali bernama I Wayan Sudirta (29) meminta uang tebusan sebesar Rp100 juta kepada orang tua korban.

pelaku mengancamIMRAKakan menanggung akibatnya.Saat negosiasi terjadi.23:16 Berdasarkan hasil penyelidikan.

Ayah korban pun melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian dan pelaku berhasil ditangkap.Selain meminta uang tebusan tersebut.

nomor rekening sudah dikirim.
Tak lama kemudianRapat Paripurna mengesahkan Revisi Peraturan DPR tentang Tata Tertib (Tatib) pada Selasa.
Kita tegaskan lagi bahwa dalam keadaan tertentu.JAKARTA - Anggota Fraksi PDIP Adian Napitupulu menyebut Revisi Peraturan DPR tentang Tata Tertib (Tatib) yang bisa mengevaluasi pejabat melalui fit and proper test bisa digugat ke lembaga peradilan seperti Mahkamah Agung.
Dan kita mau semua masyarakat bisa mengikuti mekanisme itu.Ya bisa dibawa ke MK kalau nggak setuju.



