Lalu Ramdhan.
bukan di Pengadilan Niaga.Dengan berhentinya operasional Gedung One Belpark.

Ranto menjelaskan bahwa sengketa ini masih dalam proses Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.sangat jelas bahwa pihak Harmas tidak dapat memenuhi komitmennya untuk menyerahkan ruang kantor kepada BUKA.JAKARTA - Kuasa hukum PT BUKALAPAK.

Kami tegaskan bahwa klien kami tidak memiliki kewajiban utang jatuh waktu kepada Harmas.Bukalapak mampu memenuhi seluruh kewajibannya kepada para pemangku kepentingan.

tegas Ranto.
gugatan tersebut tidak tepat secara hukum karena sengketa ini merupakan masalah perdata murni yang seharusnya diselesaikan di Pengadilan Negeri.Proses restrukturisasi ini.
yang dituduh menerima sesuatu yang sebenarnya tidak dilakukannya.Dalam unjuk rasa tersebut.
beberapa staf atau karyawan harus ditempatkan kembali.dan karyawan sebagai dampak dari pemisahan Kemendiktisaintek dari Kemendikbudristek pada 2024.



