melanggar HAM itu.
terutama karena melibatkan anak di bawah umur.Mereka terancam hukuman penjara selama 15 tahun.

Kasus pencabulan ini menjadi perhatian serius kami.tentang Tindak Pidana Pencabulan.17:02 | BERITA Bocah 9 Tahun jadi Korban Pencabulan di Kepulauan Tanimbar.

Direktur Ditreskrimum Polda Gorontalo Kombes Pol Yos Guntur Yuni Fauris Susanto di Gorontalo.serta memberikan dukungan kepada korban dan keluarganya.

12:19 | BERITA Perkosa Mahasiswi Gegara Cinta Tak Sampai.
17:00 Menindaklanjuti kasus ini.Masalah seperti itu jangan terjadi lagi.
Misalnya.hanya berbadan hukum titik.
Sehingga perlu dirinci perusahaan mana yang boleh menyalurkan pekerja ke luar negeri.kata Fauzi.



