00:04 | BERITA Trump Ancam Sanksi Rusia dan Negara Lain Jika Kesepakatan Akhiri Perang Ukraina Tak Tercapai 22 Januari 2025.
sopir mobil mengatakan penumpang itu ketiga imigran etnis Rohingya dinaikkan oleh ZA di Jalan Medan-Banda Aceh Desa Seuneubok Punti.ZA dan AR disangkakan melanggar Pasal 328 KUHPidana dan atau Pasal 10 jo Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman minimal tiga tahun penjara.

kami mengejar mobil penumpang tersebut.Kapolsek Peureulak Timur berkoordinasi dengan kami.Setelah dilakukan pengejaran.

(19/1) malam.Aceh TimurMereka ditangkap saat hendak membawa kabur tiga imigran etnis Rohingya dari tempat penampungan sementara di Desa Sineubok Rawang.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat mengatakan kedua warga tersebut yakni AR (18) dan ZA (44).
Kabupaten Aceh Timur.ditampung di lokasi tersebut.
sekitar 400 orang anak-anakKejagung melalui Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Harli Siregar membenarakan perihal penangkapan tersebut.Satu buronan yang ditangkap itu berinisial HAT.



