Sebagaimana diatur pada Pasal 340 atau Pasal 338 dan Pasal 480 juncto Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Segera turun ke lapangan.Ia berharap agar pihak terkait segera menindak penambangan ilegal tersebut.

kendaraan besar pengangkut hasil tambang itu selalu melintasi jalan besar yang merupakan jalan provinsi.Kepala Satpol PP dan ESDM harus segera turun ke lapangan.Dedi menginginkan agar pejabat di lingkungan Pemprov Jabar memiliki kepekaan sosial yang tinggi

korban diantar oleh pelaku untuk mengecek proyek vila di Desa Munduk.Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika mengatakan.

korban meminta tolong kepada pelaku untuk mengambil beberapa foto korban di proyek vila tersebut menggunakan handphone korban.
Kabupaten Buleleng.usulan Sultan itu ditanggapi beragam oleh berbagai pihak.
red) juga ingin ikut.Beberapa menilai wacana itu perlu dikaji dan dibahas bersama para ulama.
kata Kepala Staf Kepresidenan.Menurutnya.



