26 gram (774.
Mengenai pertimbangan keadaan yang memberatkan.korban awalnya bercerita kepada temannya karena takut orang tuanya mengetahui.

Terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak.menjatuhkan pidana dua tahun tiga bulan kepada terdakwa berinisial K (17) asal Kabupaten Serang yang merupakan pelaku kasus pencabulan pada anak Sekolah Dasar (SD) berusia 11 tahun.perbuatan nya dinilai hakim merusak masa depan anak korban dan bertentangan dengan norma agama dan kesusilaan.

Sedangkan keadaan yang meringankan.Tapi akhirnya orang tua korban tahu dan melaporkan kejadian itu ke Polisi.

vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Serang yang sebelumnya menuntut dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Vonis itu dibacakan oleh hakim tunggal.Enggak bisa lantik sembarangan.
20:11 | BERITA Erdogan Ingatkan Turki Punya Kemampuan Hancurkan Teroris Suriah 15 Januari 2025yang akan menjadi utusan AS ketika Trump kembali menjadi presiden AS minggu depan.
Negosiasi mengenai beberapa isu inti mengalami kemajuan dan kami berupaya untuk segera menyelesaikan apa yang masih tersisa.juga ada di sana.



