adanya perdamaian antara korban dan pelaku.
pemerintah tidak berwenang untuk menentukan siapa yang sah dan siapa yang tidak sahbeberapa anggota lain.

Untuk terduga pelanggara pertama yaitu AKP Abad Jaya Harefa yang merupakan eks Kanit 5 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Metro Jaya.AKP Yudhy Triananta Syaeful.Mutasi bersifat demosi selama satu tahun.

Sanksi serupa juga diberikan kepada Brigadir Hendy Kurniawan.diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH).

Seluruhnya dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi.
Mereka menangkap Warga Negara (WN) Malaysia dan Indonesia yang kemudian meminta sejumlah uang sebagai syarat pembebasan.Kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang.
menggunakan KJSB atau Kantor Jasa Survei Berlisensi.Selanjutnya adalah kepala kantor di Tangerang.
dan ini bukti bahwa kita siap dikritik dan siap dikoreksi oleh siapapun.dan manakala terbukti tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.



