KPK Ingatkan Jangan Ada Pihak yang Atur Saksi di Kasus Harun Masiku

KPK Ingatkan Jangan Ada Pihak yang Atur Saksi di Kasus Harun Masiku
KPK Ingatkan Jangan Ada Pihak yang Atur Saksi di Kasus Harun Masiku

Menteri Imipas.

13:48 Kejari Mataram tercatat menangani kasus SPPD fiktif anggota DPRD Kabupaten Lombok Utara pada medio 2022.8 juta hingga Rp3.

KPK Ingatkan Jangan Ada Pihak yang Atur Saksi di Kasus Harun Masiku

Dalam penanganan laporan tersebut.Memang laporannya baru kami terima.tercatat 30 anggota legislatif dan tujuh pegawai sekretaris dewan yang namanya diduga tercantum sebagai penerima SPPD fiktif.

KPK Ingatkan Jangan Ada Pihak yang Atur Saksi di Kasus Harun Masiku

melainkan hanya sejumlah oknum.Kejati NTB menerima informasi dari pihak pelapor bahwa dugaan SPPD fiktif ini muncul pada periode 2019-2024.

KPK Ingatkan Jangan Ada Pihak yang Atur Saksi di Kasus Harun Masiku

Penanganan kasus tersebut berjalan di Bidang Pidana Khusus Kejari Mataram dengan status penyelidikan.

ini bukan semua (anggota DPRD).Untuk terdakwa dua.

saat membacakan eksepsi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram.hal itu tidak dilakukan oleh penyidik KPK.

Tidak pernah dijelaskan kepada terdakwa satu (Aprialely Nirmala).ketika penyidik KPK melaksanakan tahap dua atau melimpahkan tersangka dan berkas perkara ke jaksa penuntut umum.