Dari angka tersebut.
Kecamatan Jekulo.dibantu PT Djarum khusus sampah organik yang diolah menjadi pupuk organik ditambah bantuan alat incinerator atau mesin pembakar sampah yang diberikan kepada Pemerintah Desa Kedungdowo.

Untuk kapasitas sampah yang ditampung di TPA Tanjungrejo dengan luas lahan 5.6 hektare setiap harinya mencapai 175 ton.KUDUS - Warga Desa Tanjungrejo.

tuntutannya TPA ditutup sampai ada solusi konkret dari Pemkab Kudus yang tidak lagi merugikan warga.Kabupaten Kudus.

Ia mengakui pencemaran semakin parah terjadi selama lima tahun terakhir.
termasuk bersurat kepada pihak terkait.Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005.
maka dapat dikenakan sanksi administratif atau hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Apabila terdapat penyalahgunaan fasilitas mobil dinas dan patwal untuk kepentingan pribadi atau non-dinas.
BACA JUGA: | BERITA Intelijen Korsel Harap Trump Bujuk Korut untuk Denuklirisasi 14 Januari 2025Kasus dugaan suap tersebut menyeret mantan caleg PDIP Harun Masiku yang kini masih buron.



